Nilai Berita/Kelayakan Berita Beserta Contoh Beritanya


Nah kali ini kita akan membahas tentang nilai berita beserta contohnya. Nilai berita merupakan patokan wartawan dalam menilai apakah sebuah peristiwa layak diberitakan atau tidak.

Nilai berita (news values) disebut juga “kriteria kelayakan” sebuah peristiwa untuk menjadi berita atau diberitakan di media massa.
Berita adalah laporan peristiwa. Namun, tidak semua peristiwa layak dilaporkan (diberitakan).
Ada 10 nilai berita yang menjadi patokan apakah sebuah peristiwa layak diberitakan atau tidak.
1.      Aktual : sedang hangat dibicarakan. Berita akan jauh lebih menarik perhatian mayarakat ketika berita tersebut masih hangat dibicarakan, belum lama/ sedang terjadi. Semakin aktual sebuah berita, semakin tinggi pula nilai berita tersebut.
2.      Tokoh : menyangkut atau melibatkan tokoh penting dalam masyarakat. Berita mengenai public figure seperti artis, kepala negara/ daerah, ilmuwan, atau seseorang yang dianggap sebagai pahlawan merupakan berita yang bernilai. Semakin terkenal sesorang, maka beritanya akan semakin bernilai.
3.      Kedekatan/proximity : Kedekatan suatu berita dengan pembacanya (Proximity) akan mempengaruhi ketertarikan masyarakat terhadap suatu berita.
4.      Relevansi : keterkaitan dengan orang banyak.
5.      Magnitude : skala besar atau kecilnya masalah atau pengaruh. Luasnya pengaruh suatu berita bagi masyarakat (Magnitude) menentukan apakah berita bernilai atau tidak.
6.      Tren : meningkat atau menurun tentang suatu persoalan.
7.      Eksklusivitas : tidak semua orang memilik (private).
8.      Dramatis : isi berita yang dramatis akan menambah nilai berita.
9.      Human interest : Berita mengenai kemanusiaan selalu menimbulkan ketertarikan masyarakat (human interest). Berita dengan nilai kemanusiaan mampu  menyentuh perasaan pembacanya.
10.  Unik : sesuatu yang lain dari hal yang lazim.
Berikut ini merupakan contoh berita nasional hari ini dan sekaligus mengidentifikasi nilai berita yang ada di dalam berita nasional ini :
2 Tokoh yang Pernah Menolak Perda Syariah
TEMPO.CO, Jakarta (19/11/18) - Peraturan daerah berbasis agama, Perda Syariah, belakangan kembali jadi perbincangan. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie terang-terangan mengatakan tak sependapat dengan Perda Syariah dan perda-perda berdasarkan kepentingan kelompok tertentu karena rawan perpecahan.
Atas ujarannya, Grace dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana. PPMI melaporkan Grace Natalie atas dugaan penistaan agama terkait pernyataannya yang menyebut bahwa PSI tidak akan pernah mendukung perda itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan Perda Syariah dan sejenisnya rawan diskriminasi. Ia menilai hukum syariah dan sejenisnya merupakan hukum perdata yang tak perlu dirancang menjadi perda.
Bahkan, ia menganggap upaya perancangan itu hanya akan sia-sia. "Bikin perda hukum perdata itu buang-buang waktu," kata Mahfud kepada Tempo pada Sabtu malam, 17 November 2018.
Sekitar 12 tahun lalu, dua tokoh Islam besar di Indonesia pernah gamblang menolak Perda Syariah. Mereka adalah mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) almarhum KH Hasyim Muzadi dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafi'i Maarif.
Berikut ini pernyataan keduanya dari informasi yang dihimpun Tempo.
1. KH Hasyim Muzadi
KH Hasyim Muzadi terang-terangan menolak Perda Syariah. Pernyataan itu disampaikannya ke publik pada 2006 lalu. Tempo pernah menulis, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menegaskan, Muktamar pada 1984 menyampaikan bahwa NU menerima Pancasila sebagai azas tunggal.
Munculnya Perda Syariah membuat Hasyim berpikir ada berbagai kelompok yang berusaha untuk menjadikan Islam sebagai ideologi negara. Ia khawatir upaya itu justru akan membuat Indonesia pecah.
2. Syafii Ma'arif 
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafi'i Maarif pada 2006 pernah menyatakan hal senada dengan Hasyim Muzadi. Ia mengatakan Perda Syariah Islam tidak perlu ada. Sebab, Indonesia telah memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang penting pelaksanaannya sesuai dengan yang ada," kata Syafi'i seperti yang pernah ditulis Tempo, Syafi'i lantas menanyakan urgensi perda ini.
Berdasarkan berita diatas nilai berita yang terkandung di dalamnya yaitu :
1.      Aktual : Masalah perda syariah ini sedang dibicarakan atau sedang banyak pemberitaan belakangan ini, artinya berita ini sedang hangat dibicarakan.
2.      Tokoh : pada berita tersebut menyebutkan beberapa tokoh-tokoh penting yang ada di kalangan masyarakat, seperti Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) almarhum KH Hasyim Muzadi dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafi'i Maarif.
Nah demikian tadi pembahasan mengenai Nilai Berita beserta contohnya, semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk teman-teman semua. Terima Kasih...
Nama : Miqdad Niazi
NIM : 1740210045
Mata Kuliah : Jurnalistik
Dosen : Primi Rohimi, S.Sos, MSI

Komentar